Rabu, 15 Oktober 2014

EJAAN

1.         PENULISAN HURUF
             a.     Penulisan Huruf Kapital
                 Biasa digunakan pada :
-          Mengawali kalimat yang baru.
-          Sebagai huruf awal pada nama diri.
-          Ucapan langsung.
-          Yang berhubungan dengan nama Tuhan dan Kitab suci.
-          Nama diri, gelar kehormatan, keturunan, atau keagamaan.
Contoh :
-          Sebaiknya kita harus mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
-          Presiden pertama Indonesia adalah Ir. Soekarno.

             b.      Huruf Tebal dan Huruf Miring
-          Judul karang yang dimuat dalam majalah atau dalam buku kumpulan karangan, atau judul satu bab dari suatu buku yang ditulis dengan huruf miring.
-          Untuk menegaskan atau mengkhususkan kata, bagian kata atau kelompok kata.
-          Untuk menuliskan nama ilmiah atau ungkapan asing yang belum disesuaikan ejaannya.
Contoh :
-          Hari ini saya baru selesai membaca novel Lovely Basket.
-          Vira adalah salah satu teman saya yang berlangganan majalah Bobo.

2.         PENULISAN PARTIKEL DAN AWALAN
-          Ada kata atau awalan yang harus ditulis serangkai, yaitu adi-. Juga awalan awa- yang digunakan untuk mengindonesialan awalan de- pada kata-kata pinjaman dari bahasa Inggris dan Belanda.
-          Kata antara ditulis terpisah,, tetapi antar- ditulis serangkai.
-          Kata maha apabila dirangkai dengan kata dasar ditulis serangkai. Yang dikecualikan dari ketentuan di atas ialah kata Maha esa yang meskipun kata maha itu dirangkai dengan kata dasar, tetapi harus dipisah Ejaan yang betul.
-          Bentuk-bentuk lain yang dirangkai ialah awalan pra-, pasca-, pramu-, purna-, tuna-.
-          Kata-kata seperti anti-, non-, sub-, poli-, ultra-, supra-. Juga ditulis serangkai dengan kata mengikuti.
-          Gabungan dua kata yang diapit oleh awalan dan akhiran juga ditulis serangkai.
Contoh :
-          Antisipasi
-          Suprastruktur

3.         PENULISAN BILANGAN
-          Bilangan yang menunjukan tahun, jam, tanggal, nomor rumah, harus ditulis dengan angka.
-          Bilangan yang menunjukkan jumlah dari satu sampai Sembilan ditulis dengan huruf.
-          Dalam table atau grafik jumlah satu sampai Sembilan pun ditulis dengan angka.
-          Jumlah seperti uang, luas tanah, berat suatu benda, jarak antara suatu tempat dengan tempat lain, singkatnya jumlah yang menyatakan ukuran dengan timbangan, selalu ditulis dengan angka.
-          Bilangan tingkat dapat dinyatakan dengan huruf, dengan angka, dan dengan huruf dan angka.
Contoh :
-          0,5 sentimeter
-          1 jam 20 menit

4.         TANDA BACA
a.       Tanda Titik (.)
-          Dipakai untuk menandai berakhirnya kalimat.
-          Digunakan sesudah nomor baba tau subbab atau bagian dari subbab.
-          Singkatan dengan huruf kapital yang merupakan gelar yang diletakkan di belakang nama tetap menggunakan titik dibelakang tanda koma tersebut.
-          Digunakan dalam daftar pustaka yang rujukannya menggunakan sistem rujukan tahun dan halaman. Karangan yang menggunakan rujukan pengarang atau penyunting, antara judul buku dan kota penerbit.
Contoh :
-          Kutipan itu diambil dari halaman 3 dan 6.
-          D. Rangga senang mengobati orang sakit.

b.      Tanda Koma (,)
-          Digunakan untuk menandai adanya jeda atau kesenyapan antara dalam suatu kalimat.
-          Sering digunakan setelah seruan.
-          Digunakan dalam kalimat majemuk yang anak kalimatnya mendahului induk kalimatnya.
-          Untuk membatasi unsur-unsur dalam suatu perincian.
-          Untuk membatasi kata-kata dalam kalimat petikan langsung.
-          Dipakai di antara nama dan alamat, bagian-bagian alamat, dan di antara nama tempat dan wilaya suatu negara yang ditulis secara beruntun.
Contoh :
-          Studio tersebut tersedia berupa gitar, drum dan bass.
-          “Jangan buang sampah sembarangan,” kata Budi.

c.       Titik Koma (;)
-          Digunakan untuk memisahkan bagian kalimat yang sejenis dan setara.
-          Untuk membatasi bagia-bagian kalimat yang sudah mengandung koma.
-          Untuk memisahkan kalimat-kalimat dalam suatu perincian.
Contoh :
-          Hari makin sore; kami belum selesai juga.
-          Desi sibuk bernyanyi; ibu sibuk bekerja di dapur.

d.      Titik Dua (:)
-          Dipakai diakhir suatu pernyataan yang lengkap dan diikuti oleh rangkain atau perincian.
-          Digunakan untuk pemerian yang berbentuk formula.
-          Juga dalam surat-surat undangan yang menyebutkan hari/tanggal, pukul, tempat dan cara dalam bentuk formula.
-          Untuk membatasi judul karangan dengan subjudulnya, di antara surat dan ayat dalam kitab suci, diantara tahun dan halaman dalam rujukan kurung antara nama kota dan nama penerbit dalam daftar pustaka.
Contoh :
-          Project By : Ahmad Project
Editor : Wicak
-          Budi : “Siap, Pak.”

e.      Tanda Petik (“ “)
-          Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain.
-          Mengapit judul syair, karangan, bab buku apabila dipakai dalam kalimat.
-          Mengapit istilah kalimat yang kurang dikenal.
Contoh :
-          Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, “Bahasa negara adalah Bahasa Indonesai.”

f.        Tanda Hubung (-)
-          Digunakan untuk menghubungkan kata-kata yang diulang .
-          Digunakan apabila huruf-huruf dirangkaikan dengan bilangan, huruf kecil, atau huruf kecil yang dirangkaikan dengan huruf kapital.
-          Digunakan untuk menghubungkan awalan atau akhiran dalam bahasa indonesia yang dirangkaikan dengan kata dasar asing.
Contoh :
-          Anak-anak kelaparan.
-          Di-packing

5.         TANDA-TANDA BACA YANG LAIN
              a.       Tanda Elips (...)
-          Digunakan untuk menandai tuturan yang terputus-putus.
-          Digunakan dalam suatu kutipan menunjukan bahwa ada kata-kata yang tidak dikutip dalam kutipan tersebut.
Contoh :
-          “Plak...alhamdulilah...”
-          “Aduh...lupa...”

              b.      Tanda Tanya (?)
-          Untuk menandai kalimat tanya dan diletakan di akhir kalimat.
-          Tanda tanya yang ditarh di antara tanda kurung digunakan untuk menyatakan keragu-raguan atau kesangsian.
Contoh :
-          Siapa Presiden Indonesia Pertama ?
-          Tanggal berapa sekarang ?

              c.       Tanda Seru (!)
-          Digunakan utnuk mengapit penjelasan atau keterangan.
Contoh :
-          Jangan letakkan benda itu disana !
-          Keluar !

              d.      Tanda Kurung ()
-          Digunakan juga untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan merupakan bagian yang pokok dari pembicaraan.
-          Digunakan untuk mengapit angka atau huruf yang memerinci keterangan.
Contoh :
-          Jumlah barang yang diminta pada berbagai tingkat harga disebut demand (permintaan).

             e.      Tanda Kurung Siku []
-          Digunakan sebagai tanda koreksi bahwa dalam naskah itu terdapat huruf, kata, atau kelompok kata yang ditulis di antara tanda kurung siku tersebut.
-          Untuk memberikan tanda kurung di dalam bagian kalimat yang sudah mengunakan tanda kurung.
Contoh :
-          Persamaan akuntansi ini (perbedaannya ada di Bab 1 [lihat halaman 38-40]) perlu dipelajari disini.

             f.        Tanda Garis Miring (/)
-          Digunakan dalam penomoran surat.
-          Untuk membatasi antara gang dengan nomor
Contoh :
-          Modem itu memiliki kecepatan sampai 7,2 Mb/s.

             g.       Tanda penyikat atau apostrof (‘)
-          Digunakan untuk menunjukan adanya bagian-bagian yang dilesapkan.
Contoh :
-          Budi bertugas sebagai pembaca pembuka UUD ’45.

Selasa, 06 Mei 2014

Sejak berakhirnya era Orde Baru, Indonesia telah menjalankan berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk menciptakan lembaga penegakan hukum yang mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih. Adanya penyelenggaraan kemandirian yudisial melalui yang disebut dengan ”peradilan satu atap”, pengenalan hak menguji undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi, dan terbentuknya berbagai peradilan khusus dan komisi pengawas terhadap lembaga yudisial, kejaksaan, dan kepolisian, merupakan perubahan dalam skala yang besar. 

Kendati adanya skala reformasi dan investasi yang berarti dari donor, usaha yang berkesinambungan tetaplah diperlukan untuk menjamin bahwa perubahan kelembagaan tersebut dapat membawa keadilan lebih dekat kepada masyarakat. Tingginya apatisme masyarakat terhadap sistem hukum formal menyebabkan masyarakat lebih memilih sistem keadilan informal, yang mana seringkali bersifat diskriminatif serta tidak sejalan dengan jaminan konstitusional terhadap HAM. Lembaga penegakan hukum masih menghadapi tantangan untuk menyelesaikan atau mencegah masalah yang serius yang berpengaruh terhadap berjalannya pemerintahan lokal serta pengembangan perekonomian.

Pada kenyataannya, inisiatif untuk mereformasi lembaga penegakan hukum lebih banyak berfokus pada lembaga negara formal. Akan tetapi, keadilan bukanlah semata-mata berada dalam ranah negara. Pemimpin desa dan adat yang merupakan aktor penyelesaian sengketa alternatif utama di Indonesia, memainkan peranan aktif terhadap lebih dari 75% sengketa. Namun, institusi tersebut telah dipasung selama 30 tahun di bawah pemerintahan yang sangat sentralistik. Kebutuhan untuk memperoleh keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan, khususnya minoritas etnis dan agama serta perempuan, seringkali tidak diperhatikan dalam sistem penyelesaian sengketa di tingkat desa. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian lebih.


Kejahatan, konflik tanah, dan sengketa keluarga merupakan tiga jenis sengketa yang paling lazim dilaporkan oleh masyarakat. Ketiga isu yang terkait dengan lembaga penegakan hukum tersebut berpengaruh terhadap mata pencaharian masyarakat Indonesia sehari-hari. Karena itu, amatlah penting untuk mengatasinya secara serempak baik dalam waktu yang lebih panjang melalui reformasi lembaga penegakan hukum dengan skala yang lebih luas maupun melalui pelaksanaan segera program-program yang memungkinkan komunitas rentan untuk dapat menegakkan hak-hak dan mempertahankan mata pencaharian mereka. Penyediaan layanan hukum bagi masyarakat miskin, rentan, dan marjinal, berguna untuk membangun dukungan publik terhadap permintaan reformasi hukum serta berperan terhadap proses perubahan yang sistematis dari bawah.
Terkait dengan isu-isu tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (Stranas). Strategi ini mencoba menguji betapa persoalan-persoalan yang berhubungan dengan negara hukum (rule of law) memiliki keterkaitan dengan kemiskinan. Stranas meyoroti sebuah pendekatan yang memperkuat masyarakat miskin untuk menyadari hak-hak dasar mereka, baik melalui mekanisme formal maupun informal, sebagai sebuah cara untuk mengentaskan kemiskinan. Stranas juga menekankan bahwa reformasi penegakan hukum membutuhkan tidak hanya solusi teknis hukum semata, namun juga pendekatan sosio-politik. Saat ini, beberapa rekomendasi pokok dari Stranas sedang disatukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2010-2014).

Minggu, 30 Maret 2014

Pengaruh Kebudayaan Korea terhadap Jati Diri Bangsa

            Di zaman globalisasi ini, sangat mudah bagi kita untuk dapat berkomunikasi bahkan mengenal berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat negara lain. Beberapa tahun lalu hingga saat ini, para remaja Indonesia sangat dibuat candu oleh berbagai macam kekreatifitasan dari negara Kore. Dimulai dari beberapa drama-drama korea yang sering disiarkan di stasiun TV Indonesia, masyarakat Indonesia mulai mengenal artis-arti Korea. Tentu saja hal ini membuat banyak kaum wanita terutama pada remaja mulai mengidolakan arti dan aktor Korea. Dan tidak hanya itu saja yang diidolakan tetapi sejumlah penyanyi dan boy band – girl band dari Korea juga diidolakannya.
            Dan sekarang permasalahannya adalah, bagaimana kebudayaan kita bisa bertahan, jika efek negatif dari globalisasi ini terus terjadi dan tak diolah dengan profesiona hal itu bisa mengakibatkan masyarakat Indonesia harus siap dijajah oleh dunia entertaiment, kebudayaan, serta produk-produk luar negri. Tentu saja hal ini nyaris tidak mungkin diubah karean kesukaan seseorang akan suatu hal merupakan hak nya masing-masing dan kita tidak berhak untuk melarang seseorang membenci dunia entertaiment negara lain.
            Menurut artikel yang berjudul Hallyu menjelaskan tentan Korean Wave. Dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa Korean Wave adalah istilah yang diberikan untuk tersebarnya budaya Korea pada berbagai negara di dunia.
            Indonesia termasuk negara yang sedang terkena demam Korea. Hal ini dapat terlihat di layar televisi Indonesia yang sekarang berlomba untuk menayangkan informasii dan hiburan yang berhubunggan dengan Korea. Seiring dengan perkembangan zaman, akhirnya para remaja Indonesia banyak yang mengikuti budaya Korea.
            Acara-acara televisi pun mulai mengembas program acaranya denan kesan Korea. salah satunya sinetron yang dibuat oleh stasiun televisi swasta. Melibatkan boyband Indonesia sebagai pemeran utama. Pada sinetron tersebut terlihat bagaimana gaya rambut, dandanan, fashion dan pernak-pernik Korea menjadi muatan penting dalam garapan sinetron tersebut. Namun ada juga nilai positif dati ketertarikan para remaja Indonesia pada kebudayaan Korea yaitu pada hubungan antarnegara.
            Namun kita sebaiknya tidak terlalu menggemari budaya Korea sehingga melupakan budaya Indonesia yang sudah jauh lebih dulu dikenal sebelum budaya Korea masuk Indonesia.
            Pada sisi positif atas fenomena ini bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk membangkitkan sekaligus mengenalkan budaya Indonesia, salah satunya adalah batik. Masih ada beberapa boyband dan girlband Indonesia yang masih ingin mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan memakai batik dalam setiap penampilannya.
            Bagi para remaja Indonesia yang sangat menggemari hal-hal yang berbau Korea, para promotor berlomba-lomba mengundang para boyband dan girlban dari Korea untuk datang ke Indonesia, bahkan ada promotor yang mampu menyelenggarakan konser tunggal boyband Korea yang cukup terkenal di Indonesia.
            Layaknya budaya Barat yang berkembang di Indonesia, budaya demam Korea juga pasti memberikan pengaruh positif dan negatifnya bagi para remaja Indonesia. Beberapa dampak positifnya adalah :
  • Belajar menabung

Para remaja Indonesia yang begitu mencintai kebudayaan Korea pasti akan senang berbruru segala hal yang berbau Korea. Selain itu, bagi para penggemar boyband dan girlband Korea, tentu mereka sangatlah ingin menonton konser para idola mereka secara langsung. Hal ini mendorong mereka untuk belajar menabung dan menghemat uang jajan mereka sendiri.
  •  Belajar berbisnis
Bagi para remaja yang pandai berbisnis, pasti mereka tidaklah menyia-nyiaknan demam Korea ini. Mereka menyediakan barang-barang seperti mug bergambar, tas lukis, sepatu lukis, jaket dan T-shirt. Dengan ini mereka juga mendapatkan informasi tentang Korea dan juga belajar berbisnis.
  • Menambah teman dan pengalaman
Mereka bisa membentuk beberapa kelompus sesuai dengan nama boyband atau girlband yang mereka sukai, kelompok ini dinamakan fandom. Mereka bisa saling bertukar informasi, mereka juga bisa belajar bahasa Korea bersama-sama dan bahkan belajar dance dalam acara tersebut.

            Sedangkan dampak negatif yang muncul adalah :
  • Perilaku hidup boros

Meski mereka menabung untuk mendapatkan barang-barang asli Korea, namun hal itu juga bukanlah hal yang baik karena uang yang begitu banyak dikumpulkan terbuang sia-sia hanya untuk sesuatu yang tidak perlu.
  •  Munculnya unsur pornografi dan pornoaksi

Moral para remaja pencita Korea mulai diracuni dengan hal yang berbau pornoaksi dan pornografi, hal ini dapat berakibat fatal bagi para pecinta Korea yang masih di bawah umur, mereka dengan cepat bisa mengerti dan belajar tentang hal-hal yang seharusnya belum perlu mereka ketahui.

3.